Selasa, 02 September 2008

KODE ETIK PERHIMPUNAN PERS MAHASISWA INDONESIA ( PPMI )

. Selasa, 02 September 2008

Dalam setiap profesi pasti memiliki kode etiknya sendiri yang bertujuan untuk memberikan yang terbaik bagi pengguna jasa profesi.Seorang wartawan pun harus mematuhi kode etik yang berlaku di dunia jurnalis.Adapun kode etik pers mahasiswa indonesia antara lain adalah sebagai berikut :

1. Pers Mahasiswa mengutamakan idealisme pers.

2. Pers Mahasiswa menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia

3. Pers Mahasiswa pro aktif dalam mencerdaskan bangsa, membangun demokrasi dan mengutamakan kepentingan rakyat

4. Pers Mahasiswa dengan penuh rasa tanggungjawab menghormati, memenuhi dan menjunjung tinggi hak rakyat untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas.

5. Pers Mahasiswa harus menghindari pemberitaan diskriminasi yang bau sara.

6. Pers Mahasiswa menempuh jalan dan usaha yang jujur untuk memperoleh informasi yang jelas.

7. Pers Mahasiswa wajib menghargai dan melindungi hak narasumber yang tidak mau disebut nama dan identitasnya.

8. Pers Mahasiswa memberikan keterangan off the record terhadap korban kesusilaan dan atau pelaku kejahatan/tindak pidana dibawah umur.

9. Pers Mahasiswa dengan jelas dan jujur menyebut sumber ketika menggunakan berita atau tulisan dari suatu pemberitaan, repro gambar/ilustrasi, fota atau karya orang lain.

10. Pers Mahasiswa senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan harus obyektif serta proporsional dalam pemberitaan dan menghindari penafsiran/kesimpulan yang menyesatkan.

11. Pers Mahasiswa tidak boleh menerima segala macam bentuk suap, menyiarkan atau mempublikasikan informasi serta tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang di milikinya untuk kepentingan pribadi dan golongan.

12. Pers Mahasiswa wajib memperhatikan dan menindak lanjuti protes, hak jawab, somasi, gugatan dan atau keberatan-kebertan lain dari informasi yang dipublikasikan berupa pernyataan tertulis atau ralat.

sumber : www.alumnippmi.multiply.com

0 komentar:

 



Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com